MAKNA HAID DAN HIKMAHNYA
USIA DAN MASA HAID
MAKNA HAID DAN HIKMAHNYA
1. Makna Haid
Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan
menurut istilah syara' ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan
karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah normal,
bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran. Oleh
karena ia darah normal, maka darah tersebut berbeda sesuai kondisi, lingkungan
dan iklimnya, sehingga terjadi perbedaan yang nyata pada setiap wanita.
2. Hikmah Haid
Adapun hikmahnya, bahwa karena janin yang ada didalam kandungan ibu
tidak dapat memakan sebagaimana yang dimakan oleh anak yang berada di luar
kandungan, dan tidak mungkin bagi si ibu untuk menyampaikan sesuatu makanan
untuknya, maka Allah Ta'ala telah menjadikan pada diri kaum wanita proses
pengeluaran darah yang berguna sebagai zat makanan bagi janin dalam kandungan
ibu tanpa perlu dimakan dan dicerna, yang sampai kepada tubuh janin melalui
tali pusar, dimana darah tersebut merasuk melalui urat dan menjadi zat
makanannya. Maha Mulia Allah, Dialah sebaik-baik Pencipta.
Inilah hikmah haid. Karena itu, apabila seorang wanita sedang dalam
keadaan hamil tidak mendapatkan haid lagi, kecuali jarang sekali.
Demikian pula wanita yang menyusui sedikit yang haid, terutama pada awal
masa penyusuan.
USIA DAN MASA HAID
1. Usia Haid
Usia haid biasanya antara 12 sampai dengan 50 tahun. Dan kemungkinan
seorang wanita sudah mendapatkan haid sebelum usia 12 tahun, atau masih
mendapatkan haid sesudah usia 50 tahun. Itu semua tergantung pada kondisi,
lingkungan dan iklim yang mempengaruhinya.
Ad-Darimi, setelah menyebutkan perbedaan pendapat dalam masalah ini,
mengatakan :"Hal ini semua, menurut saya, keliru. Sebab, yang menjadi
acuan adalah keberadaan darah. Seberapa pun adanya, dalam kondisi bagaimana
pun, dan pada usia berapa pun, darah tersebut wajib dihukumi sebagai darah
haid. Dan hanya Allah Yang Maha Tahu" (Al-Majmu 'Syarhul Muhadzdazb, Juz I, hal. 386).
Pendapat Ad-darimi inilah yang benar dan menjadi pilihan Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah. Jadi, kapan pun seorang wanita mendapatkan darah haid berarti ia
haid, meskipun usianya belum mencapai 9 tahun atau diatas 50 tahun. Sebab,
Allah dan Rasul-Nya mengaitkan hukum-hukum haid pada keberadaan darah tersebut,
serta tidak memberikan batasan usia tertentu. Maka, dalam masalah ini, wajib
mengacu kepada keberadaan darah yang telah dijadikan sandaran hukum. Adapun
pembatasan padahal tidak ada satupun dalil yang menunjukkan hal tersebut.
2. Masa Haid
Ibnu Al-Mundzir mengatakan : "Ada
kelompok yang berpendapat bahwa masa haid tidak mempunyai batasan berapa hari
minimal atau maksimalnya".
Pendapat ini seperti pendapat Ad-Darimi di atas, dan menjadi pilihan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dan itulah yang benar berdasarkan Al-Qur'an,
Sunnah dan logika.
Dalil pertama.
Firman Allah Ta'ala.
"Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah :
"Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu, hendaklah kamu
menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekatkan
mereka, sebelum mereka suci..." (Al-Baqarah : 222)
Dalam ayat ini, yang dijadikan Allah sebagai batas akhir larangan adalah
kesucian, bukan berlalunya sehari semalam, ataupun tiga hari, ataupun lima belas hari. Hal ini
menunjukkan bahwa illat (alasan) hukumnya adalah haid,
yakni ada tidaknya. Jadi, jika ada haid berlakulah hukum itu dan jika telah
suci (tidak haid) tidak berlaku lagi hukum-hukum haid tersebut.
Dalil kedua.
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim Juz 4, hal.30 bahwa
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah yang mendapatkan haid
ketika dalam keadaan ihram untuk umrah.
"Artinya : Lakukanlah apa yang dilakukan jemaah haji, hanya saja
jangan melakukan tawaf di Ka'bah sebelum kamu suci".
Kata Aisyah : "Setelah masuk hari raya kurban, barulah aku
suci".
Dalam Shahih Al-Bukhari, diriwayatkan bahwa
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah.
"Artinya : Tunggulah. Jika kamu suci, maka keluarlah ke
Tan'im".
Dalam hadits ini, yang dijadikan Nabi sebagai batas akhir larangan
adalah kesucian, bukan suatu masa tertentu. Ini menunjukkan bahwa hukum
tersebut berkaitan dengan haid, yakni ada dan tidaknya.
Dalil ketiga.
Bahwa pembatasan dan rincian yang disebutkan para fuqaha dalam masalah
ini tidak terdapat dalam Al-Qur'an maupun Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam, padahal ini perlu, bahkan amat mendesak untuk dijelaskan. Seandainya
batasan dan rincian tersebut termasuk yang wajib dipahami oleh manusia dan
diamalkan dalam beribadah kepada Allah, niscaya telah dijelaskan secara
gamblang oleh Allah dan Rasul-Nya kepada setiap orang, mengingat pentingnya
hukum-hukum yang diakibatkannya yang berkenaan dengan shalat, puasa, nikah,
talak, warisan dan hukum lainnya. Sebagaimana Allah dan Rasul-Nya telah
menjelaskan tentang shalat ; jumlah bilangan dan rakaatnya, waktu-waktunya,
ruku' dan sujudnya; tentang zakat : jenis hartanya, nisabnya, presentasenya dan
siapa yang berhak menerimanya; tentang puasa ; waktu dan masanya; tentang haji
dan masalah-masalah lainnya, bahkan tentang etiket makan, minum, tidur, jima'
(hubungan suami sitri), duduk, masuk dan keluar rumah, buang hajat,
sampai jumlah bilangan batu untuk bersuci dari buang hajat, dan perkara-perkara
lainnya baik yang kecil maupun yang besar, yang merupakan kelengkapan agama dan
kesempurnaan nikmat yang dikaruniakan Allah kepada kaum Mu'minin.
Firman Allah Ta'ala.
"Artinya : ..... Dan kami turunkan kepadamu Kitab (Al-Qur'an) untuk
menjelaskan segala sesuatu ....." (An-Nahl : 89).
"Artinya : ..... Al-Qur'an itu bukanlah cerita yang dibuat-buat,
akan tetapi mebenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala
sesuatu ...." (Yusuf : 111).
Oleh karena pembatasan dan rincian tersebut tidak terdapat dalam Kitab
Allah dan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam maka nyatalah bahwa hal itu
tidak dapat dijadikan patokan. Namun, yang sebenarnya dijadikan patokan adalah
keberadaan haid, yang telah dikaitkan dengan hukum-hukum syara' menurut ada
atau tidaknya.
Dalil ini - yakni suatu hukum tidak dapat diterima jika tidak terdapat
dalam Kitab dan Sunnah - berguna bagi Anda dalam masalah ini dan
masalah-masalah ilmu agama lainnya, karena hukum-hukum syar'i tidak dapat
ditetapkan kecuali berdasarkan dalil syar'i dari Kitab Allah, atau Sunnah
Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam atau ijma' yang diketahui, atau qiyas
yang shahih.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam salah satu kaidah yang dibahasnya,
mengatakan : "Di antara sebutan yang dikaitkan oleh Allah dengan berbagai
hukum dalam Kitab dan Sunnah, yaitu sebuah haid. Allah tidak menentukan batas
minimal dan maksimalnya, ataupun masa suci diantara dua haid. Padahal umat
membutuhkannya dan banyak cobaan yang menimpa mereka karenanya. Bahasapun tidak
membedakan antara satu batasan dengan batasan lainnya. Maka barangsiapa
menentukan suatu batasan dalam masalah ini, berarti ia telah menyalahi Kitab
dan Sunnah" (Risalah fil asmaa' allati 'allaqa asy-Syaari'
al-ahkaama bihaa. hal. 35).
Dalil keempat
Logika atau qiyas yang benar dan umum sifatnya. Yakni, bahwa Allah
menerangkan 'illat (alasan) haid sebagai kotoran.
Maka manakala haid itu ada, berarti kotoran pun ada. Tidak ada perbedaan antara
hari kedua dengan hari pertama, antara hari ke empat dengan hari ketiga.
Juga tidak ada perbedaan antara hari keenam belas dengan hari kelima belas,
atau antara hari kedelapan belas dengan hari ketujuh belas. Haid adalah haid dan
kotoran adalah kotoran. Dalam kedua hari tersebut terdapat 'illat
yang sama. Jika demikian, bagaimana mungkin dibedakan dalam hukum
diantara kedua hari itu, padahal keduanya sama dalam 'illat
? Bukankah hal ini bertentangan dengan qiyas yang benar ? Bukankah
menurut qiyas yang benar bahwa kedua hari tersebut sama dalam hukum karena
kesamaan keduanya dalam 'illat ?
Dalil kelima
Adanya perbedaan dan silang pendapat di kalangan ulama yang memberikan
batasan, menunjukan bahwa dalam masalah ini tidak ada dalil yang harus
dijadikan patokan. Namun, semua itu merupakan hukum-hukum ijtihad yang bisa
salah dan bisa juga benar, tidak ada satu pendapat yang lebih patut diikuti
daripada lainnya. Dan yang menjadi acuan bila terjadi perselisihan pendapat
adalah Al-Qur'an dan Sunnah.
Jika ternyata pendapat yang menyatakan tidak ada batas minimal atau
maksimal haid adalah pendapat yang kuat dan yang rajih, maka
perlu diketahui bahwa setiap kali wanita melihat darah alami, bukan disebabkan
luka atau lainnya, berarti darah itu darah haid, tanpa mempertimbangkan masa
atau usia. Kecuali apabila keluarnya darah itu terus menerus tanpa henti atau
berhenti sebentar saja seperti sehari atau dua hari dalam sebulan, maka darah
tersebut adalah darah istihadhah. Dan akan dijelaskan, Inysa
Allah, tentang istihadhah dan hukum-hukumnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan : "Pada prinsipnya, setiap
darah yang keluar dari rahim adalah haid. Kecuali jika ada bukti yang
menunjukkan bahwa darah itu istihadhah" (Risalah
fil asmaa' allati 'allaqa asy-Syaari' al-ahkaama bihaa. hal. 36).
Kata beliau pula : "Maka darah yang keluar adalah haid, bila tidak
diketahui sebagai darah penyakit atau karena luka". (Risalah
fil asmaa' allati 'allaqa asy-Syaari' al-ahkaama bihaa. hal. 38).
Pendapat ini sebagaimana merupakan pendapat yang kuat berdasarkan dalil,
juga merupakan pendapat yang paling dapat dipahami dan dimengerti serta lebih
mudah diamalkan dan diterapkan daripada pendapat mereka yang memberikan
batasan. Dengan demikian, pendapat inilah yang lebih patut diterima karena
sesuai dengan semangat dan kaidah agama Islam, yaitu : mudah dan gampang.
Firman Allah Ta'ala.
"Artinya : Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu
dalam agama suatu kesempitan". (Al-Hajj : 78).
Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Sungguh agama (Islam) itu mudah. Dan tidak seorangpun
mempersulit (berlebih-lebihan) dalam agamanya kecuali akan terkalahkan. Maka
berlakulah lurus, sederhana (tidak melampui batas) dan sebarkan kabar gembira".
(Hadits Riwayat Al-Bukhari).
Dan diantara ahlak Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa jika beliau
diminta memilih antara dua perkara, maka dipilihnya yang termudah selama tidak
merupakan perbuatan dosa.
3. Haid Wanita Hamil
Pada umumnya, seorang wanita jika dalam keadaan hamil akan berhenti haid
(menstruasi). Kata Imam Ahmad, rahimahullah, "Kaum wanita dapat
mengetahui adanya kehamilan dengan berhentinya haid".
Apabila wanita hamil mengeluarkan darah sesaat sebelum kelahiran (dua
atau tiga hari) dengan disertai rasa sakit, maka darah tersebut adalah darah
nifas. Tetapi jika terjadi jauh hari sebelum kelahiran atau mendekati kelahiran
tanpa disertai rasa sakit, maka darah itu bukan barah nifas. Jika bukan, apakah
itu termasuk darah haid yang berlaku pula baginya hukum-hukum haid atau disebut
darah kotor yang hukumnya tidak seperti hukum-hukum haid ? Ada perbedaan pendapat di antara para ulama
dalam masalah ini.
Dan pendapat yang benar, bahwa darah tadi adalah darah haid apabila
terjadi pada wanita menurut kebiasaan waktu haidnya. Sebab, pada prinsipnya,
darah yang terjadi pada wanita adalah darah haid selama tidak ada sebab yang
menolaknya sebagai darah haid. Dan tidak ada keterangan dalam Al-Qur'an maupun
Sunnah yang menolak kemungkinan terjadinya haid pada wanita hamil.
Inilah madzhab Imam Malik dan Asy-Syafi'i, juga menjadi pilihan Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah. Disebutkan dalam kitab Al-Ikhtiyarat (hal.30) :"Dan
dinyatakan oleh Al-Baihaqi menurut salah satu riwayat sebagai pendapat dari Imam
Ahmad, bahkan dinyatakan bahwa Imam Ahmad telah kembali kepada pendapat
ini".
Dengan demikian, berlakulah pada haid wanita hamil apa yang juga berlaku
pada haid wanita tidak hamil, kecuali dalam dua masalah :
1. Talak. Diharamkan mentalak wanita
tidak hamil dalam keadaan haid, tetapi tidak diharamkan terhadap wanita hamil.
Sebab, talak dalam keadaan haid terhadap wanita tidak hamil menyalahi firman
Allah Ta'ala.
"Artinya : ....Apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka
hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya
(yang wajar) ...." (Ath-Thalaaq : 1).
Adapun mentalak wanita hamil dalam keadaan haid tidak menyalahi firman
Allah. Sebab, siapa yang mentalak wanita hamil berarti ia mentalaknya pada saat
dapat menghadapi masa iddahnya, baik dalam keadaan haid ataupun suci, karena
masa iddahnya dengan masa kehamilan. Untuk itu, tidak diharamkan mentalak
wanita hamil sekalipun setelah melakukan jima' (senggama), dan berbeda hukumnya
dengan wanita tidak hamil.
2. Iddah. Bagi wanita hamil iddahnya
berakhir dengan melahirkan, meski pernah haid ketika hamil ataupun tidak.
Berdasarkan firman Allah Ta'ala.
"Artinya : Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka
itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya" (Ath-Thalaaq : 4)
Description: MAKNA HAID DAN HIKMAHNYA USIA DAN MASA HAID
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: MAKNA HAID DAN HIKMAHNYA USIA DAN MASA HAID
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: MAKNA HAID DAN HIKMAHNYA USIA DAN MASA HAID
No comments: